Bukittinggi - Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bukittinggi, tim Yustisi Kota Bukittinggi telah melakukan penyegelan terhadap cafe yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut, yang dilakukan hari ini Senin tanggal 31/5/2021, pukul 17.20 WIB.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa, "Segala upaya terus dilakukan oleh Polres Bukittinggi bersama stakeholder lainnya, yaitu TNI dari Kodim 0304/Agam dan SAT Pol PP Bukittinggi untuk menekan perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi ini, baik berupa himbauan, penerapan denda, tindakan sanksi sosial, teguran lisan, dan bahkan melalui penyegelan pelaku usaha yang melanggar, " jelasnya kepada media.
"Dan pada hari ini tim Yustisi melakukan penyegelan terhadap dua buah usaha cafe yang melakukan pelanggaran di Kota Bukittinggi, yaitu Cafe CK Center dan Cafe Kopi Dari Hati. Penyegelan ini dilakukan karena telah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan pasal 92 ayat (2) huruf (b) ke 4 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, " terangnya.
"Diharapkan melalui tindakan penyegelan yang dilakuka oleh PPNS Sat Pol PP Kota Bukittinggi diharapkan menjadi efek jera bagi pengusaha Cafe serta dapat mematuhi Protokol Kesehatan dalam menjalankan usahanya, " tambahnya.
"Dihimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan yaitu 5 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilisasi), dan apabila ini dapat dilaksanakan, insyaallah bahwa kita semua dapat terhindar dari Covid-19, juga tidak menjadi penyebar Covid-19, " tutupnya.(Riyan)