BUKITTINGGI- - Ribuan pedagang di pasar Atas, pasar Bawah, pasar Aur Kuning sangat bersyukur atas dicabutnya dua Peraturan Walikota (Perwako) No 40/41 tahun 2018.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Bukittinggi, H.Erman Safar saat jumpa pers dengan awak media di Rumah Dinas Walikota, Jumat siang, (6/8/2021).
Sebelumnya Perwako No 40/41 tahun 2018 tentang retribusi pasar sangat memberatkan bagi masyarakat pedagang di kota Bukittinggi, dengan harga sewa sebanyak Rp 60 ribu rupiah/meter, apalagi jika luasnya 12 meter, maka pedagang harus membayarnya seharga Rp.728 ribu rupiah.
Ketua DPD Partai Golongan Karya(Golkar) Bukittinggi, Dedi Candra, S.H yang tergabung dalam koalisi Bukittinggi Hebat, mengucapkan selamat kepada seluruh pedagang di Kota Bukittinggi.
Dedi Candra juga mengapresiasi Walikota Bukittinggi, H.Erman Safar, yang telah mencabut Perwako 40/41 tahun 2018.
"Semoga saja dengan dicabutnya Perwako 40/41 tahun 2018 ini, dapat meringankan beban pedagang di Bukittinggi apalagi dimasa Pandemi Covid-19, " harap Dedi Chandra.
Dedi mengucapkan terimakasih kepada Walikota Bukittinggi yang telah memenuhi janji politiknya dan berharap semoga menjadi pemimpin yang selalu berpihak pada masyarakat kota Bukittinggi dan memegang teguh amanah selama jadi pemimpin ditengah masyarakat kedepannya.(Linda /Zul Abrar)