Riyan Permana Putra
Riyan Permana Putra
  • May 31, 2021
  • 3335

Untuk Antisipasi Covid-19, Polsek Bukittinggi Gelar Patroli Monitoring Disiplin Penerapan Prokes

Bukittinggi - Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah P, SH, SIK, dan jajaran personil Polsek Bukittinggi telah melakukan kegiatan Patroli Monitoring Disiplin Penerapan Prokes pada tempat-tempat usaha di wilayah hukum Polsek Bukittinggi, pada hari Sabtu, (29/5/2021), pada pukul 00.30 WIB. Kegiatan patroli monitoring disiplin penerapan prokes yang dilakukan pada tempat-tempat usaha wilayah hukum Polsek Bukittinggi dengan personil Polsek Bukittinggi dipimpin oleh Kapolsek Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah Putra, S.H., SIK beserta 4 (empat) orang personil dari Kanit Sabhara, IPTU Mahmud, Panit 2 Intelkam, IPDA Rondi Manik, Panit 2 Lantas, AIPDA  Hengki, dan dari bagian Piket Perkuatan, Babinkamtibmas AIPDA Hendri Wandi.  

“Kami melaksanakan rangkaian kegiatan patroli monitoring dan beri peringatan kepada pelaku-pelaku usaha untuk disiplin menerapkan prokes dalam upaya menekan penyebaran virus covid-19, " jelas Kapolsek Bukittinggi. 

"Kegiatan ini dalam rangka mengajak semua lapisan masyarakat termasuk para pelaku usaha untuk  ikut berperan aktif dalam upaya  menjaga dan mencegah penyebaran virus Covid-19. Karena upaya maksimal yang dilakukan pemerintah dalam penanggulangan bencana nasional Covid 19 tidak akan berhasil tanpa dukungan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, ” tambahnya. 

Kapolsek Kota Bukittinggi, AKP Dedy Adriansyah P, SH, SIK, pun menjelaskan kepada warta.co.id, “Bahwa yang menjadi sasaran kegiatan patroli monitoring disiplin penerapan prokes adalah Cafe CK, Cafe Sani, dan juga titik keramaian masyarakat di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, ” paparnya.

"Adapun tindakan kepolisian dalam kegiatan patroli monitoring disiplin penerapan prokes adalah mengingatkan pelaku usaha tentang pembatasan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas tempat dan Pengaturan jarak diantara meja-meja (Physical Distancing), " pungkasnya.

Dan kami juga mengingatkan kepada masyarakat, "Bahwa adanya batas jam operasional buka tempat usaha serta bagi yang melanggar batas jam operasional dilakukan pembubaran  dan akan memanggil pengelola maupun pelaku usaha guna dimintakan keterangannya. Selain itu  kami juga melakukan giat Publik Adress pada titik-titik kumpul masyarakat, yaitu Pelataran Jam Gadang, Pasar Atas, Tugu Polwan dan Belakang Stasiun, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, dan memerintahkan masyarakat yang berkumpul  untuk membubarkan diri, ” tutupnya.(Riyan)

Bagikan :

Berita terkait

MENU