BUKITTINGGI--Memasuki hari terakhir, rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra pada Rabu(07/12).
Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD Nur Hasra, beserta anggota DPRD, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Kepala Dinas, dan sejumlah awak media.
Jawaban Fraksi Partai Gerindra.
Dalam penyampaian Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh anggota DPRD Partai Gerindra Shabirin Rachmat, S.Sos , bahwa ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram.
"Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi di an keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum, " terang Shabirin.
Dijelaskannya, metode yang dilakukan dalam pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah dengan membina saling asah, asih dan asuh, diantara aparat penertiban dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing dalam rangka peningkatan, ketaatan, dan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah.
"Dengan demikian harapan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam keadaan tertib dan tentram di daerah dapat terwujud, " imbuhnya.
Jawaban dari Fraksi PKS
Selanjutnya jawaban dari Fraksi PKS terhadap Dua Ranperda yang disampaikan dari Anggota DPRD Partai PKS Ibnu Asis, S. Tp, dari Fraksi Partai PKS sangat sependapat dengan Walikota bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Kami juga mendukung konsepsi dan pemahaman kita bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal, " terang Ibnu Azis.
Lanjut dikatakannya, fraksi PKS sangat sepaham dengan pendapat Walikota bahwa upaya untuk mencapai kondisi yang tentram dan tertib bukan semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah saja akan tetapi justru diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum tersebut.
Jawaban dari Fraksi Partai Demokrat
Kemudian jawaban dari Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Edison Nimli, Amd, bahwa Fraksi Partai Demokrat sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Daerah yang sangat mendukung dan sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ketentraman dan Ketertiban Umum.
" Fraksi Demokrat juga sepakat dan sependapat dengan Pemerintah Daerah bahwa pendidikan adalah proses pembelajaran sebagai upaya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik dengan interaksi yang menghasilkan pengalaman belajar yang menjadi sarana dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan sejahtera yang dijamin pemenuhannya secara merata oleh Pemerintah, " imbuhnya.
Dikatakannya, Fraksi Demokrat berharap agar Pemerintah bersama DPRD dapat membahas dan menyempurnakan Ranperda tersebut secara lebih akurat dan cermat, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggung jawab bersama dalam mengemban amanat rakyat, sehingga kewajiban mulia ini dapat diselesaikan secara tepat waktu sesuai harapan kita bersama.
Jawaban dari Fraksi Partai Golkar
Jawaban dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh anggota DPRD dari Partai Golkar Jon Edwar, S.T, bahwa, dari Fraksi Partai Golkar sangat sependapat dengan Walikota Bukittinggi bahwa payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntable.
"Karena itulah menurut kami perlu dilahirkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan Pendidikan ini, " ujar Edison Nimli.
Dikatakannya, dalam upaya mencapai kondisi yang tentram dan tertib tersebut bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah saja tetapi juga melibatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menumbuhkan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum tersebut.
Jawaban dari Fraksi Partai Amanat Nasional
Dari fraksi partai PAN dengan juru bicara H.Irman, SH, menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat, bernegara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 J UUD 1945 Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan yang mempunyai sifat yang sama.
"Oleh karena itu dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma dan kaidah atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat, " terangnya.
Jawaban dari Fraksi Partai Nasdem PKB
Terakhir jawaban dari Fraksi Partai Nasdem PKB yang disampaikan jubir Zuhamdi Nova Candra IB, AMd, bahwa secara umum Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan yang lebih baru diantaranya UU 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan UU 11tahun 2000 tentang cipta kerja, berkaitan dengan kebijakan nasional bidang pendidikan yang sudah diatur dengan regulasi di Kementerian Pendidikan, insya Allah sudah dijadikan pedoman dalam penyusunan Ranperda ini.
"Menurut kami Fraksi Nasdem PKB, langkah-langkah yang harus kita lakukan bersama agar kepedulian masyarakat akan terciptanya ketentraman dan ketertiban bisa kita tingkatkan adalah dengan cara perda yang konsisten dan berkeadilan, " urainya.
(Linda Sari).