_*Sarilamak*_ - Perselisihan akibat sengketa lahan yang dialami SS dengan HD, Datuk Gonjong dan DM di Jorong Tiga Alur, Nagari Batu Balang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat sejak 5 (lima) tahun yang lalu akhirnya berakhir damai.
Sebelumnya, SS, seorang purnawirawan TNI AD berpangkat Kapten membeli lahan seluas 30 x 200 meter dari Selamat, seorang purnawirawan TNI AD pada tahun 1988.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
SS lalu menggarap dan bercocok tanam di atas lahan 6.000 meter persegi itu, yang tumbuh subur pohon kelapa, rambutan, jengkol, pokat, durian, dan sebagainya.
Pada 2018, HD diduga merusak tanaman yang ada di lahan yang digarap SS tersebut, dengan cara menebang pohon kelapa dan yang lainnya untuk mendirikan kandang ayam petelur (peternakan), dengan alasan HD disuruh ayahnya Datuk Gonjong. Sementara tanah HD merupakan batas sepadan tanah dari lahan milik SS.
Tak ingin ribut di lapangan, SS kemudian meminta pihak berwajib Polda Sumbar untuk membantu mencari titik terang masalah yang dihadapi.
Pada Kamis (20/10) Polda Sumbar memanggil kedua belah pihak SS dan HD bersama DM untuk datang mengklarifikasi permasalahan yang dilaporkan SS. Klarifikasi dan mediasi itu dipimpin oleh Kasubdit Dirkrimum Polda Sumbar.
Saat itu, pengadu dan teradu datang dengan membawa kelengkapan masing-masing, dokumen-dokumen yang dianggap penting dan berguna.
Sempat terjadi adu argumen antara pengadu dan teradu dalam mediasi, sehingga terjadi selisih paham tentang hak kepemilikan tanah.
Putusan akhir sementara, teradu dinyatakan bersalah dan sudah melanggar UUD 45 dalam pasal 406 KUHP dan unsur pasal-pasal lainnya. Untuk itu kedua belah pihak pengadu dan teradu diminta musyawarah agar dapat kata mufakat.
Setelah pengadu dan teradu berdiskusi mufakat musyawarah bersama secara kekeluargaan, maka didapatlah Kesepakatan Perjanjian yang dibuat dan dituangkan dalam surat perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.
Kesepakatan Perjanjian tersebut berbunyi seperti berikut;
Pihak SS meminta pihak HD dan DM untuk:1. Pihak HD dan DM membantu pengurusan pembuatan Sertifikat ke BPN, dan ke Wali Nagari juga ke Kantor KAN jika diperlukan, 2. HD dan DM bersedia untuk membantu pihak BPN dalam pengukuran luas lahan SS, 3. HD dan DM tidak akan menggugat tanah milik SS, 4. HD dan DM tidak akan merusak dan menggarap lahan milik SS.
Jika HD dan DM mengingkari Kesepakatan Perjanjian tersebut, maka bersedia dituntut secara Hukum Pidana yang telah ditetapkan pada hasil mediasi di Polda Sumbar atas dugaan pelanggaran UUD 45 Pasal 406 KUHP.
Sementara, keponakan SS, Aidil Kasmara NST, SH yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Batam, meminta dan berharap instansi dan institusi terkait dapat mempermudah kelancaran pengurusan sertifikat yang akan diajukan SS ke BPN. “Untuk itu saya mengucapkan ribuan terima kasih, ” kata Aidil keponakan SS. ** - WhySkb