Bukittinggi - Kasat Reskrim Polres Bukittinggi limpahkan perkara pelanggaran Prokes kepada Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi pada hari Rabu, (2/6/2021) sekira pukul 11. 30 WIB bertempat di ruangan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi.
"Kami telah melimpahkan perkara pelanggaran Prokes bagi penanggungjawab kegiatan/usaha yang beralamat di Jalan Adinegoro, Aur kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo, Kota Bukitinggi atas nama pelanggar T (41 tahun) yang beralamat di Jalan Adinegoro No 2 D, RT/RW: 001/006, Kelurahan Birugo, Kecamatan ABTB, Kota Bukittinggi, " katanya kepada media.
"Pasal yang diterapkan adalah asal 92 ayat (1), ayat (2) huruf (a) ke 4 dan ayat (2) huruf (b) ke 7 Peraturan Daerah Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, " paparnya.
"Adapun rekomendasi untuk kasus ini, sehubungan dengan kota Bukitinggi zona merah di rekomendasikan untuk menutup tempat usaha tersebut 3 X 24 jam, " tutupnya.(Riyan)